Artikel

LOUNCING RUMAH KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

LOUNCING RUMAH KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Anang Afriana   15 November 2024  Berita Desa   244 Kali 

doc. Louncing Rumah Keadilan Restorative Justice
 
1. Kepala Desa Sukamukti (TATI NURYANTI) Sebagai Ketua Rumah Keadilan Restoratif Justice
2. Ketua BPD Desa Sukamukti (O. SONJAYA) Sebagai Wakil Ketua Rumah Keadilan Restoratif Justice
3. Sekretaris Desa Sukamukti (ASEP SURAHMAN) Sebagai Sekretaris Rumah Keadilan Restoratif Justice
4. WAN KARMAWAN, OGI NURFALAH, H.WAWAN RAHMAT, ASEP TONNY dan TATANG SUGIANTO
    Sebagai Anggota dari Rumah Keadilan Restoratif Justice
 
Rumah Keadilan Restoratif Justice adalah
tempat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian.
Rumah Keadilan Restorative Justice merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
 
Restorative Justice adalah pendekatan keadilan yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran untuk menyelesaikannya secara bersama-sama. Pendekatan ini berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya memenuhi ketentuan hukum atau menjatuhkan pidana. 
 
Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice adalah
tindak pidana ringan, seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait. 
 
dok. Sturktur Organisasi
Rumah Keadilan Restoratif Justice

 

 

Realisasi Pelaksanaan APB Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan